Jember, 7 April 2026,
Program Studi Teknologi Industri Pertanian (TIP) menginformasikan kepada seluruh sivitas akademika terkait terbitnya Surat Edaran Rektor Universitas Jember Nomor 1173/DST/UN25/KP.11.00/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi budaya kerja yang adaptif, efisien, dan berbasis digital, sekaligus menjawab dinamika global tanpa mengurangi kualitas layanan akademik maupun capaian pembelajaran mahasiswa.
1. Pola Kerja Hybrid
Senin–Kamis: Work From Office (WFO)
Jumat: Work From Home (WFH)
Minimal 50% pegawai tetap bekerja di kantor
Dosen diberikan fleksibilitas menyesuaikan dengan jadwal perkuliahan
2. Penyesuaian Kegiatan Akademik
Pembelajaran dapat dilakukan secara hybrid (luring + daring)
PJJ diprioritaskan untuk semester ≥ 5 dan pascasarjana
Tidak berlaku untuk praktikum/laboratorium (tetap tatap muka)
3. Digitalisasi Layanan
Optimalisasi platform digital untuk:
Bimbingan skripsi/tesis/disertasi
Seminar proposal
Rapat akademik
Layanan administrasi mahasiswa
4. Efisiensi Energi dan Mobilitas
Pengurangan perjalanan dinas (hingga 50–70%)
Pengaturan AC minimal 25°C
Pembatasan kendaraan dinas
Optimalisasi ruang dan fasilitas kampus
5. Monitoring dan Evaluasi
Setiap unit kerja wajib:
Melakukan evaluasi berkala
Melaporkan capaian kinerja dan efisiensi
Menjaga mutu layanan dan pembelajaran
Bagi Prodi Teknologi Industri Pertanian, kebijakan ini membuka peluang untuk:
Integrasi sistem pembelajaran digital (LMS, hybrid learning)
Efisiensi operasional laboratorium dan administrasi
Peningkatan fleksibilitas dosen dan mahasiswa
Namun demikian, kegiatan berbasis praktik seperti:
Praktikum pengolahan hasil pertanian
Kegiatan laboratorium
Praktik lapangan
tetap dilaksanakan secara luring untuk menjaga kualitas kompetensi mahasiswa.